Verifikasi RKA-SKPD TA. 2025 Penganggaran yang bersumber dari DAU Tambahan Dukungan Pendanaan Kelurahan

Menindaklanjuti Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA- SKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah disusun oleh Kepala SKPD, khususnya yang bersumber dari DAU Tambahan Dukungan Pendanaan Kelurahan, diperlukan verifikasi oleh TAPD sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Foto kegiatan 














Related

Bidang Anggaran 4113728585466164845

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

facebook Instagram Twitter

Hot in week

Recent

Comments

Text Widget

Connect Us

item