Verifikasi Pra RKPA-SKPD Tahun Anggaran 2024 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Menindaklanjuti Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKPA-SKPD) Tahun Anggaran 2024 yang telah disusun kepala SKPD, selanjutnya perlu dilakukan verifikasi oleh oleh TAPD sesuai ketentuan dengan penelaahan kesesuaian dengan :
1. Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA. 2024;
2. Prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya;
3. Dokumen perencanaan;
4. Capaian Kinerja;
5. Indikator Kinerja;
6. Analisis Standar Belanja;
7. Standar Harga Satuan;
8. Perencanaan Kebutuhan BMD;
9. Standar Pelayanan Minimal;
10. Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan antar RKA-SKPD
Sehubungan dengan hal tersebut, agar TAPD yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan verifikasi dan sinkronisasi Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKPA-SKPD) Tahun Anggaran 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana jadwal dan kelompok kerja terlampir.
Foto kegiatan
Tanggal 30 Juli 2024 | Tanggal 31 Juli 2024 | Tanggal 1 Agustus 2024 |
Tanggal 2 Agustus 2024 | Tanggal 5 Agustus 2024 | Tanggal 6 Agustus 2024 |