Tupoksi

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah

Mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan dan aset daerah.

Susunan Organisasi & Uraian Tugas (Tupoksi)

1. Sekretariat

Tupoksi: Menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, serta koordinasi penyusunan program dan pelaporan badan.

  • Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
  • Sub Bagian Keuangan
  • Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan
2. Bidang Anggaran

Tupoksi: Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta verifikasi anggaran.

  • Sub Bidang Perencanaan Anggaran
  • Sub Bidang Penyusunan Anggaran
  • Sub Bidang Analisis Anggaran dan Verifikasi
3. Bidang Perbendaharaan

Tupoksi: Melaksanakan pengelolaan kas daerah, pelaksanaan pembayaran/pencairan dana, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran daerah, serta pengelolaan gaji.

  • Sub Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah
  • Sub Bidang Belanja Langsung dan Tidak Langsung
  • Sub Bidang Pengelolaan Gaji dan Tunjangan
4. Bidang Aset

Tupoksi: Melaksanakan perumusan kebijakan, pengamanan, inventarisasi, pemanfaatan, penilaian, serta penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD).

  • Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset
  • Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset
  • Sub Bidang Inventarisasi dan Penghapusan Aset
5. Bidang Akuntansi

Tupoksi: Melaksanakan penyusunan laporan keuangan daerah, pengelolaan sistem akuntansi pemerintah daerah, serta rekapitulasi pelaporan keuangan instansi.

  • Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  • Sub Bidang Analisis Laporan Keuangan
  • Sub Bidang Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (FMIS)

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

facebook Instagram Twitter

Hot in week

Recent

Comments

Text Widget

Connect Us

static_page