Tupoksi
Mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan dan aset daerah.
Susunan Organisasi & Uraian Tugas (Tupoksi)
Tupoksi: Menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, serta koordinasi penyusunan program dan pelaporan badan.
- Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan
Tupoksi: Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta verifikasi anggaran.
- Sub Bidang Perencanaan Anggaran
- Sub Bidang Penyusunan Anggaran
- Sub Bidang Analisis Anggaran dan Verifikasi
Tupoksi: Melaksanakan pengelolaan kas daerah, pelaksanaan pembayaran/pencairan dana, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran daerah, serta pengelolaan gaji.
- Sub Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah
- Sub Bidang Belanja Langsung dan Tidak Langsung
- Sub Bidang Pengelolaan Gaji dan Tunjangan
Tupoksi: Melaksanakan perumusan kebijakan, pengamanan, inventarisasi, pemanfaatan, penilaian, serta penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD).
- Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset
- Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset
- Sub Bidang Inventarisasi dan Penghapusan Aset
Tupoksi: Melaksanakan penyusunan laporan keuangan daerah, pengelolaan sistem akuntansi pemerintah daerah, serta rekapitulasi pelaporan keuangan instansi.
- Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- Sub Bidang Analisis Laporan Keuangan
- Sub Bidang Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (FMIS)