Verifikasi RKA-SKPD TA. 2025 Penganggaran yang bersumber dari DAU Tambahan Dukungan Pendanaan Kelurahan
Menindaklanjuti Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah disusun oleh Kepala SKPD, khususnya yang bersumber dari DAU Tambahan Dukungan Pendanaan Kelurahan, diperlukan verifikasi oleh TAPD sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pelaksanaan verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan program dan kegiatan di tingkat kelurahan dengan prioritas pembangunan daerah serta regulasi yang berlaku. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) secara cermat memeriksa dokumen usulan agar alokasi anggaran dapat tepat sasaran, efektif, dan akuntabel dalam mendukung pelayanan publik serta pembangunan di wilayah kelurahan.
Foto Kegiatan Verifikasi RKA-SKPD Tahun Anggaran 2025:
Demikian kegiatan verifikasi RKA-SKPD Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan secara komprehensif guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.